Tuntut Kesejahteraan, Karyawan PT MSI Berunjukrasa

Share :

ragamlampung.com — Sebanyak 40 karyawan PT MSI berunjukrasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang, Rabu (19/4/2017). Mereka berasal dari Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-SPSI (PUK FSP PP-SPSI) PT MSI. Mereka mengajukan tuntutan antara lain penerapan standar gaji dan kesejahteraan pegawai.

Demo dimulai pukul 09.00 WIB di areal parkir perusahaan, kemudian bergeser ke kantor Disnakertrans dengan cara konvoi 25 sepeda motor. Massa mendapat pengawalan dari Polsek Menggala. Di kantor itu mereka membentangkan poster dan spanduk, serta berorasi.

Sekitar pukul 10.05 WIB perwakilan massa diterima Kadisnaker Tulangbawang Raden Mansus, Yen Dahren (Kaban Kesbangpol), AKP Nyoman Cenik (Kapolsek Menggala), dan Hermanto (Kabid Pol PP).

Dalam pertemuan, Ismail Efendi, penanggung jawab unjuk rasa mengatakan, karyawan sengaja menunda Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena perusahaan belum menyepakati dan menjalani PKB. Ada empat orang yang mengundurkan diri namun tidak mendapatkan apa-apa. PUK FSP PP – SPSI merasa diperlukan SOP terhadap PKB.

Selain itu, kata dia, masalah tunjangan yang disamaratakan sebesar Rp90 ribu antara karyawan baru atau lama, memiliki skill atau tidak, dan menikah atau tidak. Demikian juga struktur skala upah tidak ada di PT MSI. Karyawan baru maupun lama, memiliki skill atau tidak semua sama sesuai UMK Rp1,9 juta.

Apriyadi, perwakilan massa minta penyelesaian tidak berlarut-larut karena karyawan saat ini mogok kerja. “Mohon dipertimbangkan waktu pertemuan agar tidak memberatkan karyawan yang mogok kerja,” katanya.

Menanggapi itu, Kadisnaker Tulangbawang Raden Mansus berjanji secepatnya memanggil manajemen perusahaan untuk mengetahui akar permasalahan perusahaan. Ia menegaskan, Disnaker ada untuk melindungi semua pekerja selama para pekerja tidak melanggar hukum. “Kami segera melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan manajemen perusahaan,” katanya. (dr)

Share :