MIUMI dan GNPF Lampung Sebut Jaksa Kasus Ahok “Masuk Angin”

Share :

ragamlampung.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) telah kehilangan rasa keadilan, tuli dan buta terhadap kesaksian para ulama terutama Kesaksian Dr. KH.Ma’ruf Amin dan Habib Rizieq Shihab.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)  Provinsi Lampung dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesi (MUI) Lampung ,
Dr.KH.Bukhori Abdul Shomad.MA., melalui rilis yang dikirimkan ke ragamlampung Jum’at pagi (21/04/2017).

Menurutnya, jaksa sudah tak mengindahkan fatwa ulama. Tidak peduli dengan perasaan hati umat yang sudah tersakiti oleh penista agama Ahok, jaksa sdh mencederai rasa keadilan universal.

“Karena itu, sebagai rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum mengatakan sidang Penuntutan Ahok adalah dagelan atau sandiwara yang justru sangat memalukan,” kata Bukhori.

Menurut Bukhori, Indonesia kini sedang dalam status darurat penegakan hukum. Indonesia sudah masuk ICCU. Karena hanya menjatuhkan hukuman satu tahun pada Ahok.

“Ada apa denganmu wahai singa hukum. Sekarang sudah menjadi singa ompong. Ingat di benak rakyat akan muncul asumsi-asumsi negatif. Bisa saja masyarakat berasumsi jaksa terindikasi masuk angin, terindikasi terkena intimidasi kekuasaan yang zholim,” paparnya.

Dia berharap semua tidak terjadi.

“Semoga saja tidak. Tapi Keputusan itu perlu untuk dicurigai, karena jauh dari rasa keadilan dan melenceng dari pasal tuntutan awal.(tedi)

Share :