Tarif Kapal Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik 15 Persen

Share :

ragamlampung.com — Tarif kapal penyeberangan (feri) Bakauheni-Merak naik sebesar 11 hingga 14 persen mulai 15 Mei mendatang. Pengusaha berdalih kenaikan tersebut perlu dilakukan karena selama 2 tahun terakhir tak pernah ada kenaikan tarif. Selain itu, besaran tarif saat ini tak sepadan lagi dengan biaya operasional.

Kementerian Perhubungan sejak Kamis (4/5) mulai menyosialisasikan di Pelabuhan Merak terkait rencana kenaikan tarif tersebut melalui Permenhub Nomor 30 tahun 2017. Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini diimbangi dengan peningkatan pelayanan jasa penyeberangannya kepada masyarakat.

Ketua Gabungan Pengusaha Kapal Penyeberangan (Gapasdab) Cabang Bakauheni, Sunaryo mengatakan, Jumat (5/5/2017), besaran tarif dan biaya operasional tidak seimbang lagi, seperti biaya gaji, pemeliharaan kapal, dan suku cadang. Sehingga, tarif harus dinaikan.

“Tarif penyeberangan sempat turun tapi, lain biaya operasional kapal tetap. Bahkan ada beberapa biaya yang naik,” katanya. (ar)

Share :