ragamlampung.com — Pemerintah menetapkan Kain Tapis, satu dari 33 kain tradisional di Indonesia, sebagai warisan budaya. Penetapan ini untuk mendorong masyarakat ikut melestarikan kain tradisional.
Untuk implementasinya, pemerintah melalui Kemendikbud akan mendorong keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, dan komunitas pemilik kebudayaan tersebut.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly, mengatakan, Kamis (24/8/2017), pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkum HAM untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Kementerian Lingkungan Hutan bertugas memastikan ketersediaan bahan baku dan hak atas wilayah adat.
Di hilir, pelestarian melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata yang menyiapkan pasar, Kementerian Perindustrian, Bekraf, dan Kementerian Koperasi dan UKM dapat membantu untuk mengembangkan kain tradisional. (ar)
Leave a Reply