ragamlampung.com — Kementerian Agama mencabut izin 25 biro perjalanan haji dan umrah, karena berbagai alasan. Antara lain, masalah akreditasi, masa izin, dan lainnya. Langkah ini salah satu upaya pencegahan kejadian penipuan seperti kasus First Travel, terulang kembali.
Kasubdit Pembinaan Umrah dan Haji Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan, Selasa (29/8/2017), perusahaan itu disanksi karena melanggar peraturan. Tapi, tidak semua izin biro dicabut, dan penutupan ini bentuk sanksi.
Berikut daftar perusahaan travel yang dicabut izinnya:
1. PT. Mediaterrnia Travel, Jakarta Selatan
2. PT. Mustaqbal Lima, Kota Cirebon
3. PT. Ronalditya Jakarta Selatan
4. PT. Kopindo Wisata Jakarta Selatan
5. PT. Catur Daya Utama, Batam
6. PT. Huli Saqdah Jakarta Pusat
7. PT. Maccadina, Jakarta Pusat
8. PT. PT. Gema Arofah, Jakarta Selatan
9. PT. Wisata Pesona Nugraha, Jakarta Pusat
10.PT. Assyurtaniah Cipta Prima, Jakarta Selatan
11.PT. PT. Maulana, Jakarta Timur
12.PT. PT. Timur Sarana Tour dan Travel, Bandung
13.PT. Diva Sakinah Sulawesi Selatan
14.PT. Hikmah Sakti Perdana Jakarta Timur
15.PT. Faliyatika Cholis Utama, Jembatan Suramadu
16.PT. Sandhora Wahana Wisata, Jakarta Selatan
17.PT. Nurmadania Nusha Wisata, Bandung
18.PT. Dian Parmita Sekata, Jakarta Utara
19.PT. Al Maha Tour dan Travel, Jakarta Timur
20.PT. Assyifa Mandiri Wisata, Sumatera Barat
21.PT. Hodhod Azza Amira Wisata, Jakarta Selatan
22.PT. Raudah Kharisma Wisata, Jakarta Timur
23.PT. Habab Al Hannaya Tourst, Jakarta Timur
24.PT. Erni Pancarati, Medan
25. PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. (ar)
Leave a Reply