ragamlampung.com — Tim Resmob Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, meringkus dua pemuda dari Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya diduga pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka membeli rokok menggunakan uang palsu di warung, Kamis (31/8) malam.
Saat digeledah, ditemukan 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang rupiah asli sebesar Rp 350 ribu, satu pucuk soft gun revlover dan enam butir peluru.
“Tersangka kami pantau sejak lama dan setiap aksinya selalu mebawa senjata soft gun jenis revlover,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Sri Raharja, Sabtu (2/9/2017).
Polisi masih memerika kedua tersangka tersebut, dan diduga masih ada tersangka lainnya. Menurut pengakuan mereka, uang palsu didapati dari seseorang di luar wilayah Kabupaten Tangerang. (ar)
Leave a Reply