ragamlampung.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, tentang penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Mesuji terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji tahun 2016, tidak kourum. Alhasil, rapat yang digelar Senin (04/09/2017) tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan pantauan awak media ini, anggota DPRD yang hadir hanya 17 orang dari 35 anggota DPRD Kabupaten Mesuji. Dan, anggota DPRD Fraksi Partai PAN tidak ada yang hadir.
Sebelumnya, rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Musoli. Namun, mengingat tidak kourum, juga waktu molor, dengan telah menginjak petang hari, jam 15.00wib. Akhirnya rapat ditunda atau diskor.
Oleh karena itu, sesuai Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2017, Pasal 93, huruf C, dengan ditunda rapat paripurna ini, maka akan dilaksanakan rapat banmus lagi untuk penjadwalan ulang.
Ronal Nasution, Kabag Humas protokol Sekretariat Pemda Mesuji, menyayangkan hal itu terjadi. Dia mengatakan, hal itu 0terjadi ditunda otomatis juga urungnya Rapat Paripurna DPRD Mesuji tentang penyampaian jawaban Bupati mesuji atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Mesuji terhadap Raperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji tahun 2016, yang diagendakan digelar esok hari.
“Saya menyayangkan hal itu terjadi. Karena sebab itu, otomatis juga mengurungkan rapat paripurna jawaban dari Bupati Mesuji, yang telah dijadwalkan besok digelar,” kata Ronal, melalui sambungan telepon. (gst)
Leave a Reply