ragamampung.com – Salah satu deklarator Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung menilai, musyawarah wilayah luar biasa (muswillub) yang digelar di sebuah hotel di Bandarlampung, Minggu (17/9/2017), cacat hukum dan melanggar AD/ART partai.
“Tentu melanggar. Karena secara legal formal pelaksanaan muswillub harus melibatkan otoritas satu tingkat di atasnya. Muswillub lazimnya melibatkan ketua umum atau sekjen atau setidaknya minimal wakil ketua dari unsur DPP,” kata Wakil Sekretaris MPP DPW PAN Lampung, Yulius Irsya saat dihubungi ragamlampung.com, Selasa (19/9/2017).
Yulius menyayangkan muswillub digelar tergesa-gesa. “Surat saja baru dikirimkan hari Sabtu (16/9/2017). Pelaksanaan muswil harusnya ada pemberitahuan resmi atau setidaknya sambutan ketua DPW PAN. Mana tidak ada panitia, bendera dan atribut juga tidak ada,” katanya.
“Biasanya juga muswil mengundang tokoh partai lain. Juga pelibatan pemerintah daerah seperti gubernur minimal Kesbangpol. Kok, ini tidak ada sama sekali,” kata mantan ketua BM PAN Lampung periode 2013-2017 ini.
Yulius juga menyayangkan terjadi justru di wilayah tempat asal ketua Umum PAN. “Sayang pelaksanaan yang di luar mekanisme dan tidak on the track. Mana ini provinsi tempat asal
ketua umum,” katanya.
Ia mengatakan, muswillub digelar apabila ketua DPW meninggal dunia atau bermaalah secara hukum. “PAN terutama pengurusnya tenang dan tidak ada gejolak kondusif tapi justru dibuat sebaliknya dengan kejadian ini. Mudah-mudahan PAN pusat bertindak arif dengan tidak mengeluarkan SK penetapan hasil muswillub kemarin,” katanya.
Dia minta kader PAN tetap menjaga suasana kondusif. “Saya yakin kader PAN sangat kondusif dan menyerahkan pada mekanisme dengan tetap berpegang pada AD/ART maupun pedoman organisasi PAN.”
“Kita berharap semua masalah PAN cepat berakhir karena pilgub, pilbub pilpres, dan pilleg sudah di depan mata dan kita tidak ingin PAN ditinggalkan pemilihnya,” demikian Yulius. (rh)
Leave a Reply