ragamlampung.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi sengketa lahan masyarakat Kampung Agungjaya dan Bujukagung dengan perusahaan perkebunan PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Keterangan yang diperoleh, Selasa (19/9/2017), surat ditandatangani Koordinator Sub Komisi Mediasi/Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan.
Komnas HAM merekomendasikan satgas yang telah dibentuk Gubernur Lampung bekerja sebagaimana mestinya, karena masalah tersebut belum diselesaikan. Dan satgas mendorong penyelesaian win win solution.
Terhadap korban jiwa yang meninggal selama peristiwa terjadi tahun 1999 dan tahun 2016, Komnas HAM berharap kepolisian, Pemprov Lampung dan Pemkab Tulangbawang merespons cepat dan memberikan solusi kepada keluarga korban yang masih hidup.
“Segera hentikan upaya intimidasi kepada masyarakat yang dilakukan aparat di lokasi, sebab berdasarkan laporan masyarakat, hal tersebut masih berlangsung hingga saat ini,” bunyi rekomendasi itu.
Rekomendasi terakhir, Komnas HAM meminta segera dilakukan pemulihan hak atas tanah kepada warga masyarakat yang telah dirampas PT. BNIL.
Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak mengaku telah menerima tembusan rekomendasi itu. Ia mengatakan, rekomendasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Rakor beberapa bulan yang lalu disepakati masalah konflik tersebut diselesaikan melalui Satgas,” katanya.
Ketua DPRD Tulangbawang Sopi`i sepakat dengan rekomendasi Komnas HAM. Ada poin rekomendasi menjadi perhatian khusus, terkait masih adanya intimidasi hingga saat ini. Karena itu, pihaknya akan memantau ke lapangan. (ar)
Leave a Reply