Sopir Taksi Daring Tolak Pemasangan Stiker di Mobil

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sopir taksi daring Gocar dan Grab di Bandarlampung menolak peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Terutama pemasangan stiker di mobil dan pembatasan kuota pengendara atau pengemudi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, yang menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

“Kami tolak aturan tersebut,” kata Heru Kurnia, perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO), wadah pengemudi taksi daring di Bandarlampung, yang mengadukan hal itu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung dan Polresta Bandarlampung, Senin (30/10/2017).

Heru menjelaskan, pemasangan stiker dari Kemenhub di bagian mobil depan dan belakang, samping kanan-kiri, bisa mengganggu sopir taksi daring saat bekerja. Sopir taksi daring hanya mitra, sehingga mobil itu milik sendiri bukan pegawai atau terikat dengan perusahaan Gocar atau Grab.

Selain itu, pemasangan stiker bisa meresahkan sopir, karena sering terjadi keributan dengan ojek pangkalan dan sopir angkutan kota (angkot).

ADO juga menolak penetapan kuota pengendara atau sopir taksi daring karena dapat mempersempit lapangan kerja.

Kabid Angkutan Dishub Bandarlampung Ricardho mengatakan, pihaknya akan mempelajari persoalan itu. (ar)

Share :