Kapal Penyeberangan 5.000 GT Dilarang Beroperasi di Merak

kapal penyeberangan-ilustrasi
Share :

ragamlampung,com — Mulai tahun depan, kapal penyeberangan berukuran di bawah 5.000 gross tonage (GT), dilarang beroperasional di Pelabuhan Merak, Banten. Kapal berukuran tersebut bakal dialihkan ke rute lain.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, melalui siaran persnya, mengatakan, Minggu (19/11/2017), larangan itu salah satu target Presiden Joko Widodo agar waktu tempuh kapal penyeberangan bisa lebih cepat.

“Saat ini, sailing time penyeberangan Merak-Bakauheni menjadi 2 jam, dan ditargetkan menjadi 1 jam 30 menit dengan kecepatan rata-rata 10 knot,” katanya.

Dikatakannya, Pelabuhan Merak, harus meningkatkan pelayanan untuk mengantisipasi persaingan global dengan meningkatkan keselamatan dan pelayanan. Karena itu, PT ASDP mulai tahun 2018 mengoperasikan Dermaga 6 Eksekutif. Layanan dermaga itu lebih cepat dan fasiltasnya premium.

Pelabuhan Bakauheni juga, katanya, bersiap menghadapi peningkatan penumpang maupun kendaraan. Mengingat selesainya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

“Tol Trans Sumatera ujungnya ada di Bakauheni. Kita harus antisipasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” katanya. (ar)

Share :