ragamlampung.com — Sidang perdana terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menghadirkan hal di luar kelaziman. Terdakwa Setya Novanto saat sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB terus menunduk. Mantan ketua DPR itu juga banyak tidak menjawab pertanyaan hakim.
Ketua Golkar itu hanya mengangkat mukanya beberapa saat tapi dibarengi gerakan tangan menutupi mukanya. Kemudian ia menunduk lagi seolah lemas dan ngantuk berat.
Namun, setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membacakan dakwaannya, Rabu (13/12/2017), otomatis pembacaan sidang praperadilan Novanto pada Kamis (14/12/2017) gugur.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengakui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah gugur. Sebab, surat dakwaan sudah dibacakan lebih dulu.
“Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah,” katanya, di sela-sela sidang.
Jaksa KPK, Eva Yustiana saat membacakan dakwaan mengatakan, Novanto menerima uang 7,3 juta dolar AS atau Rp99 miliar lebih dari proyek tersebut.
Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan Novanto dan sejumlah pihak sekitar Rp2,3 triliun. Novanto dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ar)
Leave a Reply