Pegawai Kereta Api Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru

Share :

ragamlampung.com — Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Bandarlampung, tidak diperbolehkan mengambil cuti menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Kebijakan ini untuk memperlancar layanan kepada konsumen, yang diperkirakan jumlahnya meningkat tajam.

Manajer Humas PT KAI Divre IV, Franoto, mengatakan, Rabu (20/12/2017), manajemen ingin layanan kepada konsumen lancar dan nyaman. Karena itu, segala upaya termasuk memberdayakan pegawai kereta api dioptimalkan.

“Kebijakan ini untuk memberikan pelayanan optimal kepada penumpang,” kata dia.

Upaya lainnya untuk memberikan kepuasan kepada konsumen, PT KAI menyiapkan tiga unit lokomotif dan satu unit lokomotif cadangan. Ditambah 34 unit kereta dan empat unit kereta cadangan.

PT KAI Tanjungkarang menyiapkan delapan perjalanan kereta api reguler, yakni Kereta Api Sriwijaya dengan rute Tanjungkarang-Kertapati dan Kereta Api Rajabasa dengan rute yang sama. (ar)

Share :