SK Pemecatan 17 ASN Koruptor Tinggal Selangkah

Share :

ragamlampung.com – Surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung  yang terlibat korupsi, tinggal selangkah.

Pasalnya SK pemecata  tersebut sudah berada di meja Gubernur Lampung.

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar, Jumat (25/1/2019), mengatakan pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi didasari oleh amanat UU ASN No 5 tahun 2015 dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Pemecatan juga dikuatkan dalam  Surat Keputusan Bersama (SKB), masing–masing Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN yang mengamanatkan pemberhentian itu harus dilakukan dengan batas waktu hingga Desember 2018.

Dijelaskannya, bahwa sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 97 PNS Lampung terlibat korupsi, sedangkan 26 PNS dari Pemprov Lampung.

“Nah sisa ASN koruptor dari jumlah 17 orang itu sebelumnya sudah diteken Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno. Mereka sudah di PDTH. Mohon maaf kita tidak bisa menyebutkan nama mereka,” ujarnya.(ba)

 

 

Share :