Pelaksana Pembangunan SUTET Mesuji Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Disnakertrans Segera Turun Ke Lapangan

Share :

ragamlampung.com,Mesuji – Miris, ada puluhan pekerja proyek pembangunan transmisi listrik dan tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) Wilayah Kabupaten Mesuji tidak mengenakan atribut pelindung diri atau fasilitas Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) yang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Bahkan, diduga ada salah satu Pekerja yang masih berusia anak-anak.

Pantauan awak media di lokasi proyek yang berada di Desa Talangbatu, Kecamatan Mesujitimur ini pada Sabtu, (27/6/2020) Siang, tidak ada pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang. Akibatnya, puluhan pekerja itu yang notabene adalah Masyarakat sekitar bekerja tunggak langgang tanpa instuksi dari seorang tenaga ahli konstruksi.

Ketika diwawancarai, Agung selaku Pelaksana proyek, dari PT. KRISTI mengaku pihaknya mempekerjakan puluhan pekerja tersebut dengan perjanjian kerja upah “borongan” atau buruh harian lepas. Dilatabelakangi hal ini, para pekerja pun tak mendapatkan perhatian lebih dari PT. KRISTI.

“Mereka kerja sistem borongan. Terserah mereka mau dikerjakan beberapa orangnya. Kami tahunya pekerjaan selesai. Ya itu, sampai ke pekerjaan galian pondasi tiang Sutet pun kami borongkan ke Masyarakat setempat,” ujar Agung acuh.

Agung pun enggan berkomentar banyak dan dirinya juga menolak berbagi kontak nomor telpon pihak pengawas PLN kepada awak media.

“Bukan subtansi saya memberitahu nomor telpon pihak PLN. Tanya aja ke Pak Kades Sulham,” ketusnya.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji akan segera turun cek ke lokasi proyek.

“Kami segera turun. Kemungkinan Senin atau Selasa,” ujar Kabid HI & Jamsostek Disnakertrans Mesuji, Roli melalui sambungan seluler.

Terkait pemberian sanksi pelanggaran, Roli menyatakan siap berkordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung setelah cek ke lapangan nantinya. (gst/san)

Share :