DPRD Kota Metro Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Penyampaian LKPJ Raperda Tahun 2019

Suasana rapat Paripurna pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Metro terhadap Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Jawaban Walikota Metro atas Pandangan Umum Fraksi, di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (O1/07/2020). Foto Ema Aisyah/ragamlampung.com
Share :

ragamlampung.com,Metro – DPRD Kota Metro kembali menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Metro terhadap Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Jawaban Walikota Metro atas Pandangan Umum Fraksi, di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (O1/07/2020).

Dalam penyampaian pandangan umumnya, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan berbagai masukan, saran dan kritik serta pertanyaan tentang berbagai persoalan dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Seperti pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang menyoroti laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI menunjukkan capaian secara keseluruhan pendapatan yakni sebesar 102,33 persen. Namun dari sisi pos-pos yang menjadi sumber pendapatan ada beberapa yang tidak mencapai hasil maksimal dari sisi persentase seperti retribusi daerah yang hanya mencapai 93,90 persen, dana bagi hasil bukan pajak hanya 93,45 persen serta Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) hanya 92,52 persen.

Selepas sidang, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan sependapat dengan pandangan umum terkait peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta berkaitan dengan penilaian terhadap kepatuhan Peraturan Perundang-undangan. ”Ini akan menjadi pedoman kami dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD seperti contohnya mengenai SSH, penetapan SSH yang sudah berjalan, TAPD dan OPD teknis pengusul SSH yang berkoordinasi untuk memberikan bukti pendukung dan verifikasi, kemudian hasil akhirnya akan ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(adv)

Share :