Pemkot Metro Jamin Biaya Pengobatan Kader Posyadu Melalui JKN Ketenagakerjaan

Share :

Ragamlampung.com Metro–Para kader posyandu di Kota Metro bisa sedikit bernafat lega. Mereka tidak perlu lagi bingung memikirkan biaya pengobatan, jika sewaktu-waktu sakit.
Pemerintah Kota Metro telah menjamin biaya pengobatan para kader posyadu , melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ketenagakerjaan.
Kepastian kepesertaan program JKN untuk para kader posyandu itu, tertuang dalam nota kesepahaman kerjasama antara Pemkot Metro dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung.
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama tersebut berlangsung di ruang rapat utama Kantor Pemkot Metro, Rabu (7-4-2021).

Walikota Metro Wahdi Sirajuddin mengatakan, jumlah kader posyandu yang menerima program JKN Ketenagakerjaan itu mencapai 940 orang.
“Besaran iuran kepesertaan program JKN Ketenagakerjaan ini Rp13.140 peroarang perbulan. Rincianya: untuk jaminan kecelakaan kerja Rp5.840, dan jaminan kematian Rp7.300. Kepesertaan program ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dengan BPJS, sampai 31 Desember 2021,”ucapnya.

Menurut walikota, program tersebut salah satu bentuk komitmen Pemkot Metro dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
“Ini merupakan upaya dalam memberikan pelindungan kepada ketenagakerjaan yang ada di Kota Metro, dan saya meminta kepada OPD untuk pelajari program visi misi agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Wahdi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Bandarlampung Widodo mengapresiasi langkah Pemkot Metro dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para pekerja non-aparatur sipil negara.
“Semoga apa yang dilakukan Pemkot Metro ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Sehingga nantinya, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.($$)

Share :