Metro TV Dilaporkan ke Komisi Penyiaran

Share :

ragamlampung.com –Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih mengkaji pengaduan masyarakat atas tayangan Metro TV. Televisi itu menyebutkan peserta Reuni 212 merupakan kaum intoleran. Pengaduan disampaikan Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano kepada KPI, Selasa (5/12/2017).

Saat bertemu KPI, Sam mengatakan, tayangan Metro TV menyebutkan perayaan intoleransi, dan itu tidak sesuai fakta serta melukai perasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Sam berharap KPI segera mengambil tindakan atas tayangan tersebut guna meredam keresahan yang timbul.

Dikutip dari laman resmi KPI Pusat, Kamis (7/12/2017), Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengapresiasi masyarakat datang ke KPI. Karena lembaga ini representasi masyarakat mengatur penyiaran.

KPI sudah memetakan masalah dan segera menyikapi aduan masyarakat. “Sudah jadi kewajiban KPI mendengar dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Karena bapak, Ibu, sebagai masyarakat adalah pemilik sah dari frekuensi, sedangkan para pemilik hanya meminjam saja,” katanya.

Rakhmat mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, KPI lebih dulu memediasi kedua belah pihak. Kemudian diputuskan sanksi administratif atau tidak.

“Produk jurnalistik harus dimediasi. Pihak Metro TV dan pihak Pak Sam akan kita pertemukan. Sejauh mana titik temu akan ketemu nanti. Sekali lagi kita sampaikan, ini produk jurnalistik,” katanya

Sam Aliano melaporkan Metro TV karena salah satu program berjudul “Meneladani Toleransi Sang Nabi” beberapa waktu lalu diduga melanggar kode etik jurnalistik.

Ia menjelaskan, dalam tayangan tersebut narator menyebutkan para pengikut aksi Reuni 212 adalah kaum intoleransi yang merayakan kemenganan dari praktik intoleransi atas luka korban intoleransi dengan berpolitik. (ar)

Share :