WhatsApp Diblokir pada Jumat 14 Juni 2019?

Share :

ragamlampung.com – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memunculkan kembali rencana aplikasi pesan WhatsApp (WA) diblokir.

Sebelumnya, aplikasi WhatsApp (WA) diblokir pemerintah saat terjadi aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Saat itu, selain WhatsApp, akses Instagram dan Facebook turut dibatasi.

Pada Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kominfo membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran hoaks.

Hal itu diutarakan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks, yang beredar melalui media sosial pada Jumat (14/6/2019) hingga pengumuman keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.

“Situasional dan kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Ferdinandus, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.

Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim dan menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.

Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.

Diketahui, pada 14 Juni 2019, MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela)

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma’ruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun, Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara, Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019), akan digelar pada 28 Juni 2019 mendatang.(kur)

Share :