ragamlampung.com — Seorang oknum Brimob Polda Lampung menjadi pesakitan dan kini berhadapan
dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Jaksa mendakwanya melakukan penipuan
sebesar Rp250 juta terhadap seorang korban yang berniat menjadi anggota Polri.
Menurut Jaksa Adiana Suharti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (9/8/2016), Isw,
oknum berpangkat brigadir ini tidak langsung meminta uang. Korban sempat dilatih dan diantarkan
mendaftar mengikuti seleksi penerimaan.
Namun, hasil tes kesehatan, korban tidak memenuhi syarat masuk sebagai anggota kepolisian.
Orangtua korban kemudian mendatangi terdakwa Saat itulah terdakwa mengaku bisa memasukkan
korban sebagai anggota Polri dengan syarat membayar Rp250 juta.
Korban kemudian memberikan uang sesuai permintaan terdakwa. Tapi, setelah mengikuti beberapa tes,
ia tetap dinyatakan tidak lulus. Keluarga korban lalu menuntut uang kembali. (ar)
Leave a Reply