Bulan Depan, Koperasi Salurkan KUR

Share :

kredit-usaha-rakyat
ragamlampung.com — Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.

“Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung. Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi Permenko terkait penyaluran KUR,” kata Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dalam rilisnya, Jumat (16/9/2016).

Dia mengatakan, ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun, untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis. Dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan, draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” ujarnya.

Menurutnya, ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT.

Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin. Selain itu, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.

Perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan melalui pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga/marjin. Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR.

Sebelumnya, jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp 25 juta) KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon Rp 500 juta-Rp 2 Miliar) dan KUR Super Mikro (plafon sampai Rp3 juta).

Dia menjelaskan, KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera.

Penyaluran KUR periode 4 Januari-13 September 2016 sebesar Rp67,2 triliun atau 67% dari target Rp100 triliun. Jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang. (ar)

Share :