Mulai 1 Oktober, Harga Solar Naik Rp500, Premiun Turun Rp300

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium dan solar, yang berlaku efekti mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Harga premium dipastikan turun sebesar Rp300 per liter, dari Rp6.450 menjadi Rp6.150 per liter. Sementra harga solar naik sekitar Rp500-Rp600 per liter menjadi Rp5.650-Rp5.750 per liter.

Kepastian itu dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja di Aljazair, Rabu (28/9/2016).

“Sudah dihitung, sudah dilaporkan ke Pak Menteri. Premium turun sekitar Rp 300/liter, solar naik Rp 500-600/liter lah,” katanya dilansir detik.com.

Menurut Wiratmaja, rata-rata harga premium dan solar mengalami perubahan dalam tiga bulan terakhir. Pemerintah memilih untuk tidak menahan kenaikan atau penurunan harga BBM penugasan tersebut agar masyarakat terbiasa dengan bahan bakar yang berfluktuatif sesuai mekanisme pasar.

“Kita harus mengikuti formula dan komitmen kita dievaluasi tiap tiga bulan supaya harga BBM ini tidak sakral lagi. Jadi membiasakan masyarakat kita dengan harga BBM yang naik/turun,” ujarnya.

Dia menerangkan, sebenarnya PT Pertamina (Persero) masih mengantongi surplus subsidi solar mengingat harga patokan yang ditetapkan pemerintah untuk periode penjualan beberapa bulan yang lalu lebih tinggi dari harga riil di pasar. Kendati demikian, harga bahan bakar ini tetap akan naik dan selisih subsidinya akan diperhitungkan pada tahun depan.

“Kan akhir tahun kita hitung plus atau minus. Nanti kalau surplus dikembalikan atau bagaimana, kalau minus bagaimana, akan kita bicarakan,” katanya.

Khusus untuk harga premium, Wiratmaja mengatakan selisih harganya dengan harga pasar sudah sangat tipis. “Dalam enam bulan terakhir (harga premium) sudah mendekati, pas-pasan lah,” ujar dia. (ar)

Share :