Soal UMP, Menteri Tenaga Kerja Peringatkan Gubernur Lampung

gubernur lampung ridho ficardo (kanan)
Share :
gubernur lampung ridho ficardo (kanan)
gubernur lampung ridho ficardo (kanan)

ragamlampung.co — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri memberi peringatan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, karena menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 tidak sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hanif, di Jakarta, Selasa (25/10/2016), mewanti-wanti jika di tahun 2017 kejadian tersebut terulang kembali, gubernur bisa terkena sanksi, yakni berupa pemberhentian sementara.

Ssetelah ditetapkannya PP Pengupahan, ada 16 provinsi selain Lampung yang menetapkan UMP 2016 tidak sesuai dengan formula perhitungan yang diamanatkan dalam PP tersebut.

Provinsi tersebut Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Selain itu, ada tiga provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan UMP 2016, yaitu Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Kami ajak agar seluruh kepala daerah untuk menetapkan UM (upah minimum) sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib‎ menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional,” ujarnya.

Kata Hanif, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.

Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. “Ini sanksinya bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan,” ujar Hanif.

Selanjutnya jika kepala daerah atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. (ar)

Share :