Bupati Tanggamus Diperiksa KPK

Share :

bupati-tanggamus-bambang-kurniawan
ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, sebagai tersangka kasus suap gratifikasi APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016. Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dihubungi Rabu (2/11/2016), membenarkan pemeriksaan tersebut. “”Diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Bambang yang sudah dua periode menjabat bupati itu diduga memberikan uang kepada sejumlah DPRD Tanggamus untuk memuluskan pengesahan APBD.

Dia juga diduga menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus.

KPK menjerat Bambang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diduga pemberian ini ke anggota DPRD,” ujar Yuyuk. Ia menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp30 juta.

“Jumlah uang sampai saat ini masih mendalami bervariasi antara anggota DPRD dengan DPRD lainnya. Mulai dari 30 juta,” katanya. (ar)

Share :