Kementerian PUPR Lelang 951 Paket Pekerjaan

Share :
pembangunan proyek rigid beton jalan dari desa simpang pematang hingga brabasan sepanjang 1,3 kilometer. foto diambil senin (31/10/2016)
ragamlampung.com — Memasuki awal November 2016, progres realisasi keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 2 November 2016, pukul 16.00 WIB, telah mencapai 58,90 persen dengan realisasi fisik mencapai 66,54 persen.

Alokasi APBN Perubahan Kementerian PUPR pada tahun ini sebesar Rp98,48 triliun dimana Rp58 triliun sudah terserap.

“Progres tersebut jika dibandingan dengan waktu yang sama pada tahun 2015 masih di atasnya dimana tahun lalu progres realisasi keuangan sebesar 52,35 persen,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Rabu (2/11/2016).

Kementerian PUPR terus melakukan upaya-upaya percepatan, seperti mendorong penyelesaian segera masalah pembebasan lahan/tanah sehingga pekerjaan konstruksi dapat segera dikerjakan.

Upaya lain untuk percepatan adalah memerintahkan kontraktor/konsultan melakukan penagihan pembayaran sesuai waktu yang telah ditetapkan, menginstruksikan kepada pelaksana pekerjaan/penyedia jasa untuk menambah peralatan dan tenaga kerja agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan tiga shift per hari dan tujuh hari per minggu.

Pada kesempatan tersebut, Basuki Hadimuljono juga menyampaikan progres lelang dini Kementerian PUPR yakni sebanyak 951 paket pekerjaan tahun 2017 sudah dilelang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4,8 triliun. Kementerian PUPR juga sudah memasukkan sebanyak 7.453 paket dengan nilai Rp61,5 triliun, kedalam daftar rencana lelang atau Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP).

Irigasi

Basuki mengatakan, pengelolaan jaringan irigasi tetap dibagi-bagi berdasarkan kewenangannya, ada yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Sementara untuk dana perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi di daerah disamping alokasi APBD juga dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah.

“Semua tetap dibagi-bagi (tanggung jawab pengelolaan jaringan irigasi-red),hanya saja (dana perbaikan irigasi-red) kalau yang provinsi dan kabupaten, kita dukung dengan DAK,” kata Menteri Basuki.

Ia menjelaskan, tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota adalah jaringan irigasi yang dapat mengairi sawah dengan luas kurang dari 1.000 hektar, provinsi bertanggung jawab terhadap irigasi yang mengairi sawah dari 1.000 hektar hingga 3.000 hektar, dan di atas 3.000 hektar tanggung jawab pemerintah pusat.

Menurutnya, untuk melakukan rehabilitasi atau perbaikan irigasi dananya bisa “dikeroyok” oleh tiga kementerian yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

“Rehabilitasi, dananya akan kita keroyok, misalnya kan kami punya P4 ISDA (Program Percepatan Perluasan dan Perbaikan Infrastruktur Sumber Daya Air) untuk irigasi-irigasi kecil itu, dana desa (dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi) juga bisa diarahkan ke sana, di (kementerian) pertanian juga bisa diarahkan ke sana,” tuturnya.

Menurut dia, dari program rehabilitasi 3 juta hektar saluran irigasi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hanya 500.000 hektar, sementara yang lainnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan provinsi. “Kami juga bisa masuk dengan P4ISDA itu yang diswakelolakan dengan petani pemakai air. Kami 2017, misalnya ada sekitar 3.000 lokasi untuk P4ISDA,” katanya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Imam Santoso menjelaskan bahwa saat ini ada 7,1 juta hektar saluran irigasi namun 43 persen di antaranya perlu diperbaiki. Untuk itu Kementerian PUPR punya program rehabilitasi 3 juta hektare saluran irigasi.

Terkait rehabilitasi jaringan irigasi, untuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan memperbaiki jaringan irigasi tersier. Sementara Kementerian PUPR menangani dari hulu, artinya mulai dari bendung, saluran primer dan saluran sekunder. (suara/ar)

Share :