Pemerintah Arab Saudi Batalkan Biaya Visa Haji dan Umrah

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya membatalkan biaya visa haji dan umrah bagi jamaah yang akan kembali berhaji dan umrah kedua kalinya.

Dikutip dari situs Kementerian Agama, Kamis (17/11/2016), pengumuman pembatalan ini disampaikan langsung oleh Raja Salman dan diwartakan oleh seluruh media Arab Saudi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengapresiasi pembatalan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi dalam dua bulan terakhir ini. Pembatalan ini diharapkan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah ke Tanah Suci.

“Kita semua beryukur dan kami mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak akan menjadi kendala bagi mereka yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci,” kata Lukman.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil bersyukur pembatalan kebijakan ini karena sesuai dengan harapan banyak negara pengirim jamaah haji dan umrah.

“Awal November, Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mengecualikan jemaah umrah dari ketentuan membayar 2000 SAR,”

Selain visa umrah, Menag juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji.

“Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani,” kata dia. (ar)

Share :