Alasan Kemanusiaan, Tersangka Penyebar Isu Rush Money Tidak Ditahan

kadiv humas polri irjen pol boy rafli amar
Share :
kadiv humas polri irjen pol boy rafli amar
kadiv humas polri irjen pol boy rafli amar

ragamlampung.com — Polisi tidak menahan terhadap tersangka AR alias Abu Uwais, penyebar isu “rush money” melalui akun Facebook-nya. Polisi beralasan penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, anak tersangka masih balita dan berkebutuhan khusus.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, Sabtu (26/11/2016), tersangka juga telah membuat surat pernyataan penyesalan. Surat itu berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas dasar konten-konten yang telah disampaikannya.

“AR juga memiliki tempat tinggal yang jelas dan profesinya sebagai guru. Hal itu meyakinkan polisi bahwa ia tidak akan melarikan diri. Mudah-mudahan dia juga bisa menyadari. Bareskrim tidak melakukan penahanan,” kata Boy.

Namun, katanya, proses hukum tetap berjalan, tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor.

Tersangka berprofesi guru di sekolah menengah kejuruan di Jakarta Utara. Dia diduga menyebarkan ajakannya melalui akun Facebook miliknya.

Ajakan untuk menarik uang dalam jumlah besar secara bersama-sama dari bank ini merebak di media sosial setelah unjuk rasa 4 November lalu. Tindakan tersangka, menurut polisi, merupakan penghasutan yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat dan perbankan.

“Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” kata Kadiv Humas Boy Rafli Amar.

Atas tindakannya itu, pria berusia 31 tahun itu dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ar)

Share :