Ketika Menteri Ketenagakerjaan Bentak Pekerja Asal China

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat sidak ke PT Huaxing, di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/12/2016).
Share :

ragamlampung.com — Jumlah pasti tenaga kerja asal China di Indonesia masih menimbulkan polemik di masyarakat, meski pemerintah mengklaim hanya 21 ribu orang.

Namun, tiap inspeksi mendadak yang dilakukan otoritas imigrasi di berbagai tempat, kerap menemukan pekerja dari China tidak mengantongi visa kerja. Mereka umumnya hanya memiliki visa kunjungan ke Indonesia.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu, (28/12/2016) dan jajarannya sidak di sebuah perusahaan PT Huaxing di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menemukan 18 orang pekerja berpaspor China yang tak mengantongi visa kerja. Bahkan, Hanif sempat marah kepada para pekerja tersebut.

Dalam video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook Kementerian Ketenagakerjaan itu, Hanif terlihat melakukan sidak di sebuah ruangan perusahaan. Awalnya, dia bertanya kepada seorang pekerja tentang berapa jumlah orang yang ada di tempat itu.

Sang pekerja yang nampaknya tak memahami bahasa Indonesia tidak menjawab. Hanief kemudian menanyakan posisi pria itu di perusahaan yang ia datangi.

Setelah itu, Hanif meminta pria itu dan beberapa rekannya untuk duduk. Sang pria pun menuruti perkataan Hanif. Namun, ada satu pria lain yang tampak tak menyadari bahwa yang berbicara padanya adalah seorang menteri.

Dia pun masih asyik menelepon. Merasa tak digubris, Hanief pun membentak mereka dan memerintahkan untuk segera duduk. “I told you, sit down!!!” ujar Hanief dengan nada tinggi. Dia pun kemudian menanyakan tentang izin kerja mereka.

Hanif mengatakan, selain tak memiliki izin mereka juga bekerja tidak sesuai dengan bidangnya. Dia mencontohkan, seorang teknisi listrik di perusahaan peleburan baja tersebut malah jadi marketing.

Dari 38 pekerja yang disidak, 18 di antaranya tidak memiliki izin kerja. Mereka kemudian dibawa menuju tahanan imigrasi Bogor untuk diperiksa. Jika terbukti melanggar, mereka akan mendapatkan beberapa sanksi, mulai dari pembinaan, denda, hingga dideportasi. (ar)

Share :