Kemendagri Pangkas Dana Tidak Terduga Pemprov Lampung

kantor pemprov lampung
Share :

ragamlampung.com — Kementerian Dalam Negeri memangkas pengajuan anggaran Dana Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp30 miliar.

Dana tersebut dinilai terlalu besar dan memangkas Rp2 miliar untuk perlengkapan sarana dan prasarana pelayanan perizinan satu pintu di tahun 2017 ini.

“Pemangkasan tidak masalah, dan pelayanan perizinan satu pintu memang butuh dukungan anggaran,” kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Minhairin, di Bandarlampung, Rabu (4/1/2017).

Ia menjelaskan, pengajuan Dana Tidak Terduga sebesar Rp30 miliar tadinya untuk digunakan hal-hal yang tidak terduga seperti, bencana alam, banjir, dan lainnya.

“Bencana tak bisa diduga, karena itu anggaran dibuat seperti itu. Juga kadang ada hal yang di luar rencana yang mendesak perlu pendanaan,” katanya. (ar)

Share :