Kenaikan PNBP Tak Berpengaruh ke Pemprov Lampung

Share :

ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung tidak mendapatkan pemasukan tambahan setelah Pemberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri. Aturan itu mulai berlaku 6 Januari 2017.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Rojali mengatakan, PNBP tidak masuk ke kas daerah tapi langsung ke kas negara. “Jadi tidak ada dampak langsung ke pemprov,” katanya, di Bandarlampung, Kamis (5/1/2017).

Ia mengatakan, tarif yang berlaku saat ini belum termasuk pajak. “Pemerintah pusat mungkin sedang gencar mendapatkan penerimaan dari sektor ini. Kami di daerah hanya mengikuti saja,” katanya.

Peraturan itu menyebutkan sembilan kenaikan pengurusan kendaraan bermotor. Pertama Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu baik baru atau perpanjangan. Untuk roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu baik baru atau perpanjangan.

Pengesahan STNK roda dua dan roda tiga sebesar Rp25 ribu, dan roda empat Rp50 ribu dari sebelumnya yang tidak dikenakan biaya.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan kenaikan terjadi pada roda empat dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu.

Uuntuk roda dua tetap Rp25 ribu. Sementara untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor kenaikan sebesar dua kali lipat baik untuk roda dua tiga dan empat untuk roda dua dan tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu sementara untuk roda empat dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk roda dua dan tiga baik baru maupun ganti kepemilikan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Roda empat atau lebih baik baru maupun ganti kepemilikian, dari Rp100 ribu ke Rp375 ribu.

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk roda dua dan tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat dari Rp75 ribu ke Rp250 ribu.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNKB-LBN) untuk roda dua dan tiga saat ini dikenakan tarif Rp100 ribu. Untuk roda empat dikenakan biaya Rp200 ribu. Sementara untuk penerbitan tanda kendaraan bermotornya, roda dua dan tiga dikenakan Rp100 ribu, roda empat Rp200 ribu.

Pemesanan plat nomor juga sebelumnya tidak ada biaya, kini dikenakan biaya dengan beberapa ketentuan.

Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Untuk satu angka tanpa huruf di belakang, dikenakan Rp20 juta, dengan huruf hanya Rp15 juta. Untuk dua angka tanpa huruf Rp15 juta, dengan angka Rp10 juta.

Untuk tiga angka tanpa huruf belakang Rp10 juta kemudian huruf belakang Rp7,5 juta. Untuk empat angka tanpa huruf belakang Rp7,5 juta, sementara dengan huruf belakang Rp5 juta.

Sementara itu beberapa kalanmgan masyarakat yang memang keberatan dengan adaanya kenaikan PNBP berdasarkan PP 60 tahun 2016 tersebut. (ar)

Share :