Pesta Narkoba: Dua Anggota DPRD Belum Didampingi Pengacara

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com -– Lima dari delapan orang yang ditangkap polisi, di rumah salah seorang anggota DPRD Pesawaran, dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Sedangkan dua anggota dewan itu masih tahap pemeriksaan sehingga belum dapat didampingi pengacara.

Mereka yang dibebaskan itu Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun, dan Alwi. Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (3/12) mengamankan delapan orang di rumah anggota DPRD Pesawaran, Rama Diansyah, di Dusun Penengahan, Gedongtataan.

“Hari ini (Rabu) kami pulangkan karena pada waktu kejadian mereka hanya berada di tempat saja, tidak ikut mengonsumsi narkoba, hasil urin pun negatif,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombe Abrar Tuntalanai, di Mapolda, Rabu (4/1/2017).

Dengan demikian yang ditahan karena adalah Rama Diansyah yang juga Wakil Ketua III DPRD Pesawaran, Yudiyanto (anggota DPRD Pesawaran), dan Hendra Irawan (kurir). Mereka saat tes urin positif menggunakan zat adiktif Amphetamin dan Metamphetamin.

Abrar mengatakan, pihaknya masih memeriksa ketiga tersangka itu, tapi belum bisa didampingi kuasa hukum karena dalam tahap pemeriksaan.

“Nanti kalau sudah penyidikan, bisa didampingi pengacara. Saat ini kami masih memfollow up kasusnya, mendalami keterangan dari ketiga tersangka,” katanya.

Dikatakannya, tahap lainnya untuk tiga tersangka itu melengkapi pemberkasan, gelar perkara, dan proses hukum. “Tahap ini mereka bisa didampingi pengacara,” ujar Abrar. (ar)

Share :