ragamlampung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Provinsi Lampung salah satu daerah yang rawan dan marak investasi ilegal atau bodong. Karena itu, sosialisasi dan tindakan preventif hingga represif terus dilakukan di daerah itu.
Selain Lampung, ada 32 daerah lainnya yang rawan investasi bodong antara lain, Jakarta, Padang, Bali, Yogyakarta, Tangerang, dan Bogor.
OJK mencatat ada 90 lembaga yang melakukan kegiatan investasi ilegal dari 484 dugaan. Untuk menekan semakin maraknya kegiatan investasi ilegal itu, tindakan preventif dan represif akan semakin ditingkatkan.
“Khusus tahun 2017, kami menyiapkan strategi baru dengan mengajak industri keuangan untuk memperkenalkan produk dan layanan investasi yang mudah diakses, seperti galeri investasi mobile,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Untuk tindakan represif, kata Kusumaningtuti, OJK telah membentuk 38 kantor satuan tugas selama 2016. Juga bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya kepolisian, kejaksaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kominfo, dan BKPM.
Dikatakannya, jumlah kegiatan investasi cenderung terus bertambah setiap tahun. Pada Agustus 2016 lalu, jumlah kegiatan yang teridentifikasi baru sebanyak 40 layanan, kini sudah mencapai 80 layanan.
Sejak tahun 2013 hingga 2016, OJK menerima 801 aduan dari masyarakat mengenai 484 lembaga yang diduga melakukan investasi bodong. Dari jumlah itu, sebanyak 217 lembaga yang bisa ditindaklanjuti, sedangkan 267 lembaga tidak jelas. (ar)
Leave a Reply