Awasi Aktivitas Pertambangan, Pemprov Bentuk Tim Illegal Mining

Share :

ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk tim illegal mining,
yang bertugas mengawasi aktivitas pertambangan di semua kabupaten/kota di provinsi
itu. Tim ini melibatkan pemda supaya pengawasan berjalan optimal.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Adeham mengatakan, pemprov membuka
komunikasi agar koordinasi dengan pemda lancar.

“Pemprov akan merumuskan standar operasional untuk mengatur pengurusan perizinan
pertambangan, dan melibatkan pemkab/pemkot,” katanya, Rabu (1/3/2017).

Asisten Ekbang Pemkab Lampung Timur Junaidi Abdul Muin mengapresasi rencana itu,
apalagi melibatkan kabupaten dalam pengawasannya.

Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menambahkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kewenangan perizinan pertambangan, energi maupun kehutanan menjadi urusan provinsi. Bukan lagi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota.

Dikatakannya, perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin, akan dikenakan pidana
maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar, seperti tercantum dalam UU
No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ar)

Share :