Kendaraan Dinas hanya Boleh Digunakan di Lampung

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memperbolehkan para pejabat di daerah itu menggunakan kendaraan dinas selama Idul Fitri nanti. Namun, kendaraan hanya boleh digunakan di Provinsi Lampung.

Ia juga menegeaskan, pemakaian randis itu tanggung jawab pemakain, bukan pemda. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti rusak atau hilang, maka si pemakai harus bertanggungjawab.

Kalau ada apa-apa dengan randis, pemakai harus bertanggungjawab. Apalagi kalau hilang harus diganti, karena milik negara,” katanya, Rabu (21/6/2017).

Ia mengatakan, para pegawai tidak ada lagi cuti tambahan setelah Idul Fitri. Ia memerintahkan Sekretaris Daerah Samsir bersama Inspektorat mengecek kehadiran pegawai di tiap satuan kerja sekaligus halal bi halal. (ar)

Share :