Masyarakat hanya Boleh Garap 2 Ha di Register 45

Share :

ragamlampung.com — Masyarakat pemanfaat kawasan hutan hanya diperbolehkan mengelola 2 hektare lahan di Register 45 atau kawasan KPH V Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Pembatasan ini untuk mengantisipasi dan meminimalisasi persoalan di tempat itu. Register 45 selama ini selalu terjadi tumpang tindih penggarapan dan premanisme.

Kepala KPH V Sungai Buaya Mesuji Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Murni, mengatakan, Selasa (8/8/2017), masyarakat tidak diperbolehkan menambah lahan garapan. Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang menempati kawasan Register 45 area Air Mati dan Talang Gunung.

Ada sekitar 1.100 masyarakat di dalamnya, dan diharapkan setelah ada sosialisasi seperti ini masyarakat dapat lebih nyaman menempati kawasan.

Murni mengatakan, akan diadakan kerja sama dengan Polda dan perusahaan. Masyarakat akan dibuatkan kelompok, masing-masing sebanyak 50 orang menggarap lahan masing-masing seluas 2 Ha.

“Pola kemitraan yang diterapkan ini agar masyarakat tidak menjadi korban sekaligus mengantisipasi ulah oknum yang melakukan jual beli lahan Register 45,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Talang Batu, Erwanto menilai, pola kemitraan tersebut sangat baik, karena masyarakat dapat tertib dan terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (ar)

Share :