ragamlampung.com — Jaksa menuntut pasal berlapis terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Gumsoni. Terdakwa tersangkut kasus narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2017).
Jaksa menuntut dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat Polresta Bandarlampung menggerebek ruang kerja Gumsoni beberapa waktu lalu, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Gumsoni sempat menghilang beberapa hari, namun akhirnya menyerahkan diri ke polisi. (ar)
Leave a Reply