Empat Parpol Diberi Waktu Sehari Lengkapi Berkas Persyaratan

ketua kpu tulangbawang reka punatta.
Share :

ragamlampung.com — Sebanyak 18 partai politik di Kabupaten Tulangbawang mendaftarkan diri ke KPU setempat hingga batas waktu penutupan pada Selasa (17/10) pukul 00.00 WIB. Dari jumlah itu, ada 4 partai belum mendapatkan tanda terima penyerahan berkas dari KPU.

Parpol tersebut adalah Partai Pika, PKPI, Hanura dan Partai Republik. Mereka diberi waktu sehari untuk melengkapi dokumen. Sedangkan parpol yang menerima surat tanda terima kelengkapan dari KPU adalah Perindo, PDIP, PAN, PSI, Nasdem, Golkar, Garuda, Berkarya, Gerindra, PBB, Demokrat, PKS, PPP, dan PKB.

Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengatakan, 4 parpol terpaksa diberi check list karena berkas yang diserahkan belum lengkap.

“Umumnya partai yang belum lengkap ini tidak sama jumlah nama anggota partai ada di sistem informasi politik online di pusat dengan berkas laporan dalam bentuk hard copy,” katanya, Selasa (17/10/2017). Verifikasi partai politik, parpol harus menyerahkan minimal 419 kartu tanda anggota.

Setelah diserahkan berkas keanggotaan parpol, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi administrasi akan diteliti anggota parpol tidak menjadi anggota partai lain. Setelah itu random sampling dengan pengambilan sampel secara acak sebanyak 10 persen.

Pencocokan data anggota di lapangan agar keanggotaan parpol di tingkat Kabupaten valid.
Setelah verifikasi faktual, KPU akan menyerahkan hasilnya ke KPU provinsi untuk ditetapkan peserta pemilu di tingkat Provinsi Lampung. (ar)

 

Share :