Masih Status Saksi, KPK Tahan Mustafa

Satgas KPK saat menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari Lampung Tengah
Share :

Status Mustafa Ditentukan Jumat

ragamlampung.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Calon Gubernur Lampung Mustafa ke kantor KPK Jakarta Kamis sore (15/02/2018) sekitar pukul 18.20. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat baik dari eksekutif maupun legislatif serta pihak swasta dari Lampung Tengah.

“Sekitar Pukul 18.20, Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan akan dilakukan pemeriksaan awal. Dan malam ini, dibawa ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Kamis malam, (15/02/2018).

Diketahui, penangkapan calon Gubernur Lampung nomor urut 4 ini terkait kasus dugaan suap pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah 2018. Namun begitu, sampai kini status Mustafa masih sebagai saksi.

Operasi ini dilakukan di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah.

Rencananya uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Suap sendiri diduga terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada korporasi.

“Masih berlangsung. Besok statusnya ditetapkan, apa masih saksi atau tersangka,” terang Laode.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, salah satu calon Gubernur Lampung itu sempat diperiksa KPK di Bandara Radin Inten II terkait OTT kasus yang dilakukan beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Hal itu dibenarkan oleh Edwin Hanibal Ketua Bappilu partai NasDem Lampung.

“Benar, sebelum diterbangkan, diperiksa KPK di Bandara. Sekitar pukul 17.00 hingga Pukul 18.00 WIB,” ujar Edwin Hanibal, Kamis (15/2) malam.(her/hbb/askur)

 

 

 

Share :