Bawaslu Kota Bandar Lampung Tidak Loloskan (PAW) dalam Seleksi Panwascam

Share :

ragamlampung.com – Pengumuman recrutmen panwascam kota Bandar Lampung menuai Pro dan kontra. Hal ini sangat wajar, karena setiap kompetisi akan ada yang menjadi pemenang dan menjadi pecundang, akan tetapi jika penilaian objektif sudah barang tentu akan memuaskan seluruh pihak yang berkompetisi.

Salah satu peserta yang gagal menjadi panwascam adalah Heri Alfian profesinya sebagai Advokat dan juga dengan pengalaman di kepemiluan yang dimilikinya.

Dia berharap menjadi nilai tambah untuk dapat diberikan prioritas dalam merekrut anggota Panwascam Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Karena menurut Heri berdasarkan Berita acara tentang Penetapan Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023 dengan nomor : 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BAWASLU RI, Heri Alfian adalah salah satu anggota Bawaslu Kota Bandar lam1pung (PAW) periode 2018 – 2023.

Menurut Heri ada hal-hal yang diluar nalarnya yaitu, apa yang menjadikannya tidak lulus di seleksi panwascam.

“Jika ditingkat Kota Bandar Lampung saja bisa masuk peringkat 10 (sepuluh) besar, masa di tingkat Kecamatan saja tidak lulus. inikan aneh,” kata Heri kepada Media ini, Kamis, (19/12)

Dari nilai tes tertulis CAT berdasarkan pengumuman yang ditempel yaitu 58 dan mendapat peringkat 2 di Kecamatan Tanjung Senang lalu dilanjutkan dengan tes wawancara. Berdasarkan surat bawaslu RI dengan nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tes tertulis online, wawancara dan monitoring perekrutan Panwascam dalam pemilihan 2020.

“Saya sangat yakin mendapat nilai yang baik dalam pembobotannya, tetapi dalam test wawancara, hasil dan penilaian tidak dicantumkan serta tidak diumumkan, saya menduga penilaian sudah tidak objektif lagi melainkan sudah bersifat SUBJEKTIF. Saya masih belum mengerti, apa yang menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam menentukan 3 besar panwascam tersebut, dengan mengeyampingkan saya,” ujarnya.

“Jika ada salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung yang meninggal dunia tertabrak kereta atau tertimpa pohon atau tidak dapat menjalankan tugasnya, saya memiliki kesempatan untuk menggantikannya duduk sebagai Bawaslu kota Bandar lampung, bukan menggantikannya untuk mati,” ujarnya sambil tertawa.

Ketika ditanyakan oleh awak media yang menyambangi dikediamannya, apa langkah yang akan dilakukannya, dengan santai dia menjawab, semua sudah ada ketetapannya di Lauful Mahfudz.

“Sehelai daun yang jatuh saja sdh ada ketetapannya dan sudah sepengetahuan-Nya. Biar Tuhan yang membalas,” lanjutnya.

Selain Heri Alfian di Kecamatan Tanjung Senang ada 3 orang yang berprofesi sebagai advokat yaitu Indri Wuryandari dan M Anthon, sangat di sayangkan ketiganya gagal masuk 3 besar.(ask)

Share :