Sidang Perdana Gugatan terhadap Bawaslu Kota Bandar Lampung

Share :

ragamlampung.com – Hari ini Senin tanggal 6 Januari 2020, sejarah perdemokrasian telah terjadi di Bumi Ruwa Jurai, ada peristiwa yang langka dan baru pertama kalinya terjadi di Bandar lampung ataupun di Indonesia, yaitu salah satu peserta dalam proses rekruitman panwascam kota Bandar lampung merasa sangat kecewa lantaran proses wawancara tidak dipublikasikan dan bersifat tertutup dan ini diduga tidak objektif lagi melainkan sudah subjektif.

Jika melihat track record serta kemampuan secara akademik dan komunikasi dari Penggugat, menurut salah satu kuasa hukumnya yaitu M. Anthon SH menyatakan bahwa Heri Alfian ini termasuk barang bagus. Karena secara akademik dan komunikasi sudah memenuhi syarat untuk duduk sebagai komisioner Panwascam Kecamatan Tanjung Senang.

“Secara logika dan akal pikiran jika didasari oleh Nilai akademik Heri Alfian termasuk diatas rata-rata dengan asums. Heri Alfian menyelesaikan soal tes dalam CAT Panwascam hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk 100 soal dan mendapat Peringkat ke-2 dari Kecamatan Tanjung Senang, yang mana peringkat 1 nya ditempati oleh saudara Hobi Harta,” papar M. Anthon usai sidang.

“Saya berpendapat jika Heri Alfian mau bersabar dan meneliti soal-soal CAT tersebut dengan durasi waktu yang masih lama, saya yakin Heri Alfian akan mendapat nilai tertinggi di seluruh kecamatan Tanjung Senang,” imbuh M Anthon.

M Anthon menyebut proses wawancara yang dilakukan oleh Tergugat sangat aneh dan tidak masuk substansi pokok perkara dalam merekruit Panwascam sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

“Saya ditanyakan apakah sudah pernah beracara, apa tujuan dan motivasi untuk menjadi panwascam, dari durasi waktu ada yang durasinya 3 menit, 5 menit, 8 menit dan Penggugat sendiri menghabiskan waktu sekitar 20 menit, kata M Anthon SH yang kebetulan juga sebagai peserta Rekruit Panwascam Kecamatan Tanjung Senang.

Selanjutnya M Anthon dengan santainya mengatakan bahwa Kliennya saudara Heri Alfian dalam mengajukann gugatan ini, tidak ada tujuan untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik siapapun, tetapi tujuan utamanya adalah untuk mengoreksi serta ingin mengetahui sampai sejauh mana objektifitas dan subjektifitas telah dijalani oleh Tergugat dalam melakukan rekruitman Panwascam Kota Bandar lampung.

“Saya sebagai pengacara bukan mencari kemenangan tetapi saya sangat menikmati proses yang kami lakukan ini dalam mencari kebenaran materil karena Negara kita adalah Negara Hukum sesuai dengan amanat UUD 1945,” pungkas M. Anthon.(askur)

Share :