Tidak Aktif, Puluhan Koperasi Terancam Dibubarkan

Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Dari 146 koperasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), hanya 17 koperasi yang aktif melaporkan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskoperindag dan UMKM) setempat.

Padahal, RAT salah satu kriteria aktifnya sebuah koperasi, bahkan koperasi terancam dibekukan dan dibubarkan jika tidak mengadakan RAT selama tiga tahun berturut-turut.

Tahun depan juga seluruh koperasi yang tidak aktif kemungkinan dibubarkan. Pembubaran tersebut amanat peraturan Kementerian Koperasi.

“Ketika koperasi tidak melakukan RAT, tugas kita menyurati, mendatangi, dan mengarahkan. Ketika upaya-upaya tersebut sudah dilakukan, maka surat terakhir yang kita berikan yaitu pembekuan setelah itu pembubaran,” kata Kabid Koperasi Diskoperindag dan UMKM Tubaba, Emmalia, Senin (10/10/2016).

Ia menjelaskan, saat ini rentang kendali atau kewenangan keberadaan koperasi ada di tangan Kementerian Koperasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 tahun 2015, kewenangan pengurusan syarat pembentukan koperasi baru merupakan kewenangan pusat.

Emma menjelaskan, pihaknya memiliki fungsi koordinasi untuk laporan RAT dan penyuluhan bagi seluruh koperasi yang aktif.

Temuan dari sejumlah koperasi yang tidak aktif saat ini yaitu belum pahamnya pengurus koperasi mengenai kriteria-kriteria yang harus dilengkapi oleh pengurus koperasi. Selain itu, karena tidak paham seperti apa yang harus mereka lakukan supaya koperasi mereka dinyatakan aktif. (ar)

Share :