Pemprov Tindaklanjuti Pembatalan 12 Perda

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung berupaya secepat mungkin menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembatalan 12 peraturan daerah (perda) di daerah itu dengan mengelar rapat dengan DPRD setempat.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Zulfikar mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas kelanjutan perda yang dibatalkan Mendagri. Sebenarnya, hanya 11 perda yang dibatalkan Mendagri dari 18 perda yang diusulkan.

“Setelah dicek ternyata ada satu perda yang nomornya sama dengan perda yang diusulkan, jadi bukan 12,” ujarnya, Kamis (13/10/2016).

Dari 11 perda tersebut, tidak semua batal, namun bisa direvisi. Sebab dari enam perda tersebut terjadi pertentangan pasal dengan produk hukum dari pemerintah pusat. “Sehingga pemprov sudah membuat rancangan lima raperda yakni satu raperda yang berisi pembantalan 6 raperda dan empat raperda untuk tiap raperda yang isi pasalnya bertentangan,” terangnya.

Diterangkanya bahwa saat ini pihaknya berharap kepada legislatif secepatnya menggelar memanggil satuan kerja dilingkup pemprov yang terkait dengan perda yang dibatalkan Mendagri untuk duduk bersama. “Apakah kawan-kawan legislatif setuju dengan usulan raperda yang kita berikan atau menyurati Kemendagri karena keberatan,” tuturnya.

Progresnya, lanjut Zulfikar, saat ini tinggal persoalan waktu. Sebab DPRD tengah dipenuhi jadwal pembahasan produk hukum seperti raperda APBD-P TA 2016. “Harapan kami bisa secepatnya bisa dimasukkan dalam sidang paripurna terdekat,” katanya. (dita)

Share :