Tanpa Izin, Tempat Karaoke Beroperasi Bertahun-tahun

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Hampir seluruh tempat hiburan karaoke di Kabupaten Tulangbawang Barat, yang beroperasi bertahun-tahun ternyata belum mengantongi izin.

Hal itu didapat setelah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Tubaba, Marwan Aziz inspeksi mendadak (sidak) bersama Ketua DPRD setempat Busroni, Kamis (17/11/2016).

“Sampai kini kami belum pernah menerbitkan izin bagi seluruh tempat karaoke itu. Izin yang kami keluarkan untuk karaoke keluarga,” kata Marwan.

Karena itu, pihaknya tidak segan-segan menyegel bahkan menutup operasional tempat karaoke jika tidak memiliki izin. “Kalaupun mereka sudah mengantongi izin, sementara operasionalnya tidak benar-benar karaoke keluarga, akan kita tegur,” katanya.

Izin prinsip yang dikeluarkan oleh BPM-P2TSP Tubaba kepada tempat karaoke tidak serta merta bisa sembarangan memanfaatkan izin tersebut. Kriteria tempat karaoke keluarga yaitu, tidak melayani anak sekolah, kemudian buka dari pagi sampai pukul 22.00 WIB, dan lain sebagainya.

“Apabila pada operasionalnya ternyata menyalahi aturan-aturan tersebut maka secara otomatis izin yang telah kita terbitkan akan dicabut,” tegasnya.

Ketua DPRD Tubaba Busroni mendukung langkah instansi berwenang. “Kalau melayani anak-anak termasuk anak sekolah dan waktu buka tutup yang sudah ditentukan ternyata dilanggar, saya mendorong pemerintah tidak memperbolehkan tempat tersebut beroperasi kembali,” katanya. (ar)

Share :