Patrialis Menyusul Akil, Hukuman Penjara Seumur Hidup?

patrialis akbar (kiri) dan akil mochtar.
Share :

ragamlampung.com — Penangkapan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar, menambah menambah daftar hitam di lembaga peradilan tinggi di negara ini. Tiga tahun lalu, Ketua MK Akil Mochtar mengalami nasib serupa, dan kini dihukum penjara seumur hidup.

Nasib mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY itu, diperkirakan seperti pendahulunya, Akil Mochtar.

Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Akil karena hakim MK seharusnya pengawal konstitusi.

“Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan ‘fundamental dan higher law’ sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa,” kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, saat sidang Akil Mochtar Februari 2015.

Apakah nasih Patrialis seperti Akil, menghabiskan masa hidupnya di penjara?

Perjalanan hidup Patrialis yang lahir pada 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat dimulai dari bawah. Ia sempat menjadi sebagai sopir angkutan kota jurusan Pasar Senen-Jatinegara, dan sopir taksi saat merantau ke Jakarta.

Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu dan akhirnya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN),
Di partai itu karier politiknya menanjak, ia menjadi anggota DPR RI dua periode.

Karena dianggap rajin memperjuangkan hukum dan HAM, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu memberikan posisi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tahun 2009.

Usai menjadi menteri, ia diberi kepercayaan lagi oleh Presiden SBY menempati hakim MK masa jabatan 2013–2018. (ar)

Share :