ragamlampung.com — Kejaksaan Tinggi Lampung meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah itu, untuk mengaudit keuangan Komite Olahraga Nasional (KONI) Lampung tahun 2016.
Permintaan itu terkait dugaan korupsi sebesar Rp55 miliar yang dilaporkan masyarakat pada akhir tahun lalu. BPKP juga diminta memeriksa dugaan jumlah kerugian keuangan negara di lembaga olahraga tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusuma mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan BPK. Jika nanti ditemukan unsur kerugian negara, kejaksaan menaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan, surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada akhir November 2016 lalu, dan kini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi. (ar)
Leave a Reply