Kaling Lingai Raya Berhentikan RT. Karena Memperhambat Jalannya Program Pembangunan jalan Tol

Share :

Tulang bawang,ragamlampung.com – Terkait pemberhentian Ketua RT 05 lingkungan Lingai raya, Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang beberapa waktu lalu. Ketua lingkungan setempat Elmansyah Awi didampingi Ketua Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik Tulangbawang (LANSKIP), mengaku Pemberhentian tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Lanskip Riyadi sebagai pendamping dari pada kaling lingai mengungkapkan bahwa dalam pemberhentian Ketua RT lingkungan Lingai raya telah sesuai aturan yang berlaku. Serta telah disaksikan oleh masyarakat lingkungan setempat bahwa RT. 05 yang ingin diberhentikan atau mengundurkan diri.

“Dalam pemberhentian tersebut bukan tanpa alasan Ketua lingkungan dalam hal ini bapak Elmansyah memberikan surat pemberhentian tugas sebagai Ketua RT setempat. Pasalnya pada tanggal 27 januari lalu Ketua RT tidak mau menandatangani surat tanah masyarakat yang terkena Ganti rugi Pembangunan jalan Tol yang merupakan program Pemerintah Pusat. Jadi dengan demikian Ketua RT dianggap memperhambat jalannya program pembangunan tersebut. Serta tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,”cetus Yadi sapaan akrabnya saat ditemui dikediaman bersama Kaling lingai raya . selasa (4/04)

Riyadi menambahkan, yang jadi permasalahan Ketua RT menganggap masayarakat Pemilik Sah dan lahan milik tiga keturunan yang terkena Ganti rugi dalam pembangunan jalan Tol tersebut tidak Sah. Hal tersebut tidak ada alasan yang jelas Beliau sebagai salah satu aparat kampung tidak mau menandatangani surat yang telah dibubuhkan sebanyak 155 tanda tangan masyarakat, baik itu dari unsur masyarakat pemilik lahan maupun tokoh-tokoh setempat. Ketua RT menganggap surat keterangan tanah tersebut yang berbatasan dengan tiga keturunan tidak sah.

“Dan hal itu diperparah dengan ketua RT tersebut telah membuat peraturan sendiri. Tanpa konfirmasi dengan atasannya dalam hal kepala lingkungan Lingai raya, dengan membuat kelompok sendiri sebagai kordinator pembebasan lahan Tol tersebut. Dengan demikian Kaling setempat tidak terima permasalahan ini karena dianggap Ketua RT tersebut telah menyalahi aturan kode etik Pemerintah kampung,”bebernya.

Dengan demikian, rencananya Kaling Elmansya akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum, melalui kuasa hukumnya F. Agustinus, S.H., M.H, “insyaallah dalam waktu dekat ini permasalahan ini akan segera saya laporkan kepada pihak yang berwajib, karena dianggap RT setempat secara tidak langsung menghambat pembangunan serta ganti rugi jalan Tol,”tandas kaling lingai tersebut.

Serta ketua lsm lanskip tuba riyadi mengatakan akan terus memantau jalan proses pembebasan jalan tol dan proses ganti rugi tersebut sampai mendapatkan ke kepastian hukum hak kepemilikan lahan yang terkena jalan tol. (ms).

Share :