KPU Tak Bisa Intervensi Iklan Arinal Djunaidi di Televisi

Sambutan Arinal Djunaidi saat jalan sehat.
Share :

ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menyikapi atas iklan bakal calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, berkampanye di stasiun televisi nasional. Ranah menyikapi soal itu di tangan Komisi Penyiaran (KPI) dan Dewan Pers.

Iklan Arinal di RCTI berupa pemaparan profil dan beragai programnya.

KPU juga belum bisa menyebut iklan Ketua DPD Golkar Lampung itu sebagai pelanggaran atau bukan, karena saat ini belum masuk tahapan pemilihan kepala daerah.

“Apabila ada pelanggaran menjadi ranah KPI dan Dewan Pers,” kata Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan, seperti dkutip dari Rilis.id, Jumat (8/9/2017).

Ia menjelaskan, jika pelanggaran terjadi di luar tahapan pilkada, lembaga berwenang memberikan sanksi adalah KPI.

Dikatakannya, lain persoalan jika pilkada sudah memasuki tahapan, calon yang beriklan di media massa difasilitasi KPU. (ar)

Share :