Simpan Sabu, Sepasang Muda-Mudi Metro Diciduk Polisi

Share :

ragamlpung.com,Metro – Sepasang Muda Mudi yang menyalah gunakan Narkoba jenis sabu di Metro diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Penangkapan langsung di Jl. Kunang, Kel. Metro, Kec. Metro Pusat pada Rabu 22 Januari 2020 sekira Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi mengungkapkan, penangkapan terhadap sepasang muda mudi tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Setelah team opsnal melakukan lidik kemudian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DIS (24), seorang wanita asal desa Tri Tunggal Mulya, Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu dan teman laki-lakinya berinisial DI (29) warga Jl. AR Prawiranegara, Gg. Merdeka, Kel. Metro Kec. Metro Pusat,” ungkapnya, Kamis (23/1/2020).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepasang muda mudi tersebut, petugas mendapati 2 paket sabu utuh dan 2 paket sabu sisa pakai beserta sejumlah alat hisab sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam 2 bungkus kotak rokok. Selain itu ditemukan juga 2 buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai yang di duga narkotika jenis sabu, serta 1 tutup botol warna putih yang telah di lubangi, 1 buah kaca atau pirex, 4 buah pipet plastik, 1 batang jarum dan 2 buah tutup botol berlubang serta pirex berisi sabu terbungkus kain dan tersimpan dalam tas yang dibawanya,” jelas AKP Junaidi.

Guna pengembangan lebih lanjut, kini keduanya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(rls/ea)

Share :