Tidak ada Ganti Rugi Lahan, Pembangunan Pustu terancam Gagal

Share :

ragamlampung.com,SUKADANA – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui dinas Kesehatan Lamtim mengalokasikan dana sekitar Rp.2.5 Miliar untuk pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) melalui APBD tahun 2020 di Desa Tulung Balak kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (14/3).

Akan tetapi lahan yang akan menjadi bangunan Pustu tersebut belum juga menemukan kesepakatan untuk ganti rugi. Pustu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen wilayah kerja Puskesmas Batanghari nuban.
Puskesma Pembantu merupakan bagian integral yang harus dibina sscara berkala oleh Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, agar terwujut derajat kesehatan yang setinggi – tinggi nya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat terkhusus Lampung Timur.

Pembungunan Puskesmas Pembantu di Desa Tulung Balak menjadi sorotan masyarakat di dusun 2 desa Tulung balak tersebut, karena letak dan calon lokasi pustu tidak tepat dan tidak strategis.

Sukiran (55) beserta beberapa warga dusun dua Desa Tulung Balak, menyampaikan bahwa lokasi yang di survei oleh Camat Batanghari nuban So’im dan Kepala Puskesmas Batanghari Nuban untuk pembangunan Pustu itu menurut masyarakat tidak tepat. “Tempat pustu itu di dalam pak jauh dari jalan raya dan tempatnya dibawah ledeng, menurut kami lokasinya tidak tepat, kami meminta kepada pemerintah supaya mencari tanah dipinggir jalan untuk Pustu di desa kami,” terang Sukiran.

“Ya pak kami sangat menyayangkan kalau Pustu di bangun ditempat yang tidak strategis, semula hasil musyawarah tokoh masyarakat serta perangkat Desa Tulung Balak menghibahkan tanah di depan SDN 02 Tulung balak, akan tetapi malah mau di bangun di tanah yang dipinggir ledeng itu pak. Sedangkan tanah itu belum di ganti rugi lahan dan belum jelas,” tambah Sukiran dan beberapa warga desa Tulung balak.

Ditempat terpisah Aji Surya Dilaga Kades Tulung Balak menjelaskan ganti rugi lahan sampai hari ini jum’at 13 Maret 2020 tidak ada kesepakatan harga, karna Saryono selaku pemilik tanah mematok harga 200 juta untuk seperempat hektarnya.

“Tanah untuk di bangun Pustu itu milik Suryono dia minta 200 juta, belum ada kesepakatan,” kata Kepala desa Tulung balak yang baru di Lantik itu.

Seyogyanya pembangunan Pustu itu harus di dasari dengan niat yang tulus dan untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai fasilitas kesehatan yang akan di bangun pemerintah di politisir hingga mengakibatkan tertundanya pembangunan Pustu hanya gara-gara urusan kelompok kepala desa yang lama dan kelompok kepala desa yang baru terpilih dan dilantik itu tidak memiliki ide yang sama. (tim)

Share :