Ketua DPRD Lamtim akan Kaji Kembali Pembentukan Pansus Covid 19

Share :

ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Ali Johan Arif akan mengkaji kembali wacana pembentukan Pansus Covid 19 yang di ajukan fraksi-fraksi di DPRD Lamtim, Rabu (15/4).

Sebelumnya wacana pembentukan Pansus Covid 19 mendapat penolakan dari berbagai LSM yang ada di kabupaten Lamtim, kini giliran ketua DPRD Lamtim angkat suara dan melakukan konferensi pers di aula DPRD Lamtim. ” Dalam konferensi pers ini yang pertama saya beritahukan bahwa pembentukan Gugus Tugas kabupaten Lamtim diawali dengan Vidio conferensi (Vicon) Bupati Lamtim H.Zaiful Bokhori pada 9 APRIL 2020,” papar Ali Johan Arif selaku pimpinan di lembaga legislatif tersebut.

Menurutnya, pemberitahuan bupati kepada DPRD Lamtim tentang Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Covid 19, surat keputusan menteri dalam negeri, surat keputusan menteri keuangan dan surat keputusan bupati lamtim. Bupati diminta untuk melakukan penataan anggaran, dalam rangka upaya pencegahan Covid 19 dengan memangkas dana-dana prioritas perjalanan dinas, dalam daerah maupun luar daerah, pelatihan-pelatihan, bimbingan tekhnis, tunjangan-tunjangan dalam bentuk apapun.

“DPRD berperan sebagai fungsi pengawas untuk memberikan saran dan masukan di tengah-tengah masyarakat, baik kepada Bupati sebagai ketua Gugus Tugas maupun pengawasan Gugus Tugas yang ada di tingkat kecamatan ataupun desa,” terang Ali Johan Arif dalam Konferensi Pers.

Ia melanjutkan, dalam rapat pimpinan yang terdiri dari para ketua fraksi dan alat kelengkapan DPRD (AKD) ada usulan pembentukan Pansus, itu sah-sah saja akan tetapi dirinya selaku ketua DPRD Lamtim akan mengkaji kembali wacana tersebut.

“Yang ini sah-sah saja (usulan pembentukan Pansus) saya selaku ketua DPRD menghormati usulan tersebut, tapi ini perlu dikaji kembali pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya Pansus, lalu apa dasar hukumnya. Kewenangan yang diberikan kepada DPRD ini sudah begitu tinggi kinerjanya diatur di dalam AKD yaitu komisi-komisi,” tegas Ali Johan Arif.

Ali Johan Arif mencontohkan, apabila DPRD Lamtim ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan Covid 19 di kabupaten Lamtim maka komisi 4 bisa memanggil dinas kesehatan. Lalu DPRD ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa untuk Covid 19 maka komisi 1 bisa memanggil dinas PMD dan seterusnya.

“Saya meminta kepada semua anggota DPRD Lamtim untuk turun ketengah-tengah masyarakat bersama gugus tugas tingkat kecamatan maupun desa untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid 19 sebagai bukti nyata seorang wakil rakyat. Dan saya sebagai ketua DPRD meminta kepada teman-teman Pers dan LSM sebagai sosial control untuk berpartisipasi di dalam pemberitaan maupun tenaga, pemikiran untuk rakyat Lampung timur yang kita cintai,” tutup Ali Johan Arif.

Share :